Wednesday, April 20, 2011

Makassar legalkan BENTOR


Saya tergerak menulis menulis ini, setelah membaca Koran Tempo Makassar hari ini di Kolom Mamminasata hal. B5. Sebuah judul berita yang cukup menggelitik untuk dibahas : "Makassar Akhirnya Legalkan Becak Motor"

Selintas, muncul pertanyaan di benak saya, "jadi selama ini oerasional becak motor (BENTOR) illegal, ya??". Padahal sudah sekitar 3 tahun belakangan ini, hampir disemua sudut kota Makassar yang makin semrawut ini, ada saja BENTOR yang ngetem di "penyingkul" atau dimulut-mulut gang.

Masih menurut Koran Tempo Makassar, Ijin operasi yang dtanda-tangani Pak Wali ini hanya berlaku di 3 kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya dan Manggala dengan justifikasi ketiga kecamatan tersebut secara topografi tidak datar (berbukit), selain itu juga karena di moda transport jenis ini ada ribuan jiwa tergantung penghidupannya. Dari data yang ada saat ini dikota Makassar sdh ada sekitar 9000 unit, Wow! Dalam keputusan Pak Wali tersebut, juga diminta agar model BENTOR di rekayasa ulang dalam 2 tahun kedepan agar yang saat ini menempatkan penumpang di depan menjadi dibelakang pengemudi (gimana ya modelnya?....).

Terlepas dari pro-dan kontra keputusan ini, dari kenyataan yang kita lihat sehari-hari semrawutnya penanganan lalulintas diwilayah Makassar (yang diklaim sdh menjadi kota metro), harus segera diatasi dan dari kenyataan sehari-hari yang kita lihat penyebab utamanya adalah longgarnya penegakan aturan yang yang sdh ditetapkan termasuk nanti aturan mengenai BENTOR ini.

Semoga besok-besok, tidak ada lagi bentor yang suka ngetem di kawasan Adyaksa (bawah jembatan MP), pertigaan Jl. Dg Sirua - Adyaksa (yang kadang menutup jalur belok kiri langsung), Jl Pettarani dan jalan-jalan lainnya....

Sekali lagi, kita akan lihat apakah kali ini aturan ditegakkan atau kembali kita akan dipaksa belajar untuk diperlakukan sama lagi dengan aturan yang selalu dilanggar lainnya.
Wallahu'alam


No comments:

Post a Comment